Namun bila nanti sudah di balik nama, perhitungan pajaknya tentu akan didasarkan dari nilai jual kendaraan tersebut. Foto: Dok.lelang.go.id

Tertulis bahwa nilai jual Vario lansiran tahun 2017 itu Rp 14,6 juta. Itu artinya dengan tarif PKB Jakarta untuk kepemilikan pertama, tiap tahun pemilik barunya bakal dikenai tarif Rp 327 ribu. Tarif itu terdiri dari PKB senilai Rp 292 ribu dan SWDKLLJ Rp 35 ribu. Foto: Dok.lelang.go.id