Teknologi
HALAMAN 3 DARI 3
Tampang Honda Vario Pelat Merah yang Dilelang Mulai Rp 4 Jutaan
Tampang Honda Vario Pelat Merah yang Dilelang Mulai Rp 4 Jutaan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 03:35 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Namun bila nanti sudah di balik nama, perhitungan pajaknya tentu akan didasarkan dari nilai jual kendaraan tersebut. Foto: Dok.lelang.go.id
Tertulis bahwa nilai jual Vario lansiran tahun 2017 itu Rp 14,6 juta. Itu artinya dengan tarif PKB Jakarta untuk kepemilikan pertama, tiap tahun pemilik barunya bakal dikenai tarif Rp 327 ribu. Tarif itu terdiri dari PKB senilai Rp 292 ribu dan SWDKLLJ Rp 35 ribu. Foto: Dok.lelang.go.id
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.