Di dalam mobil berwarna hitam tersebut, Taufik duduk di kursi tengah dengan diapit oleh anggota polisi di samping kiri dan kanannya.

"Hari ini kami, Direktorat PPA PPO Polda Jabar, akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap tersangka TH (Taufik Hidayat) beserta barang buktinya," kata Dirres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari, Selasa (8/9/2026).

Dalam kasus ini, Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal tentang penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).