NADIKABAR.COM — Pada 24 September 2026, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 66 tahun, usia yang tentu tak pendek bagi sebuah produk hukum.

Peringatan Hari Agraria Nasional pada 24 September itu tidak boleh terjebak dalam seremoni dan romantisme sejarah semata, tapi justru harus menjadi kesempatan untuk bertanya lebih dalam setelah lebih dari enam dekade, sejauh mana cita-cita pembaruan agraria benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat?

Pertanyaan itu penting karena tanah tidak pernah sekadar sebidang ruang yang dapat diukur dalam meter persegi. Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan. Bagi masyarakat desa, ia adalah ruang kehidupan. Bagi masyarakat adat, tanah dan wilayah adat menyimpan identitas, sejarah, kebudayaan, bahkan hubungan antargenerasi.

Bagi masyarakat pesisir, laut dan ruang hidupnya adalah sumber nafkah. Karena itu, ketika hubungan rakyat dengan tanah terganggu, yang dipertaruhkan bukan sekadar status hukum sebidang tanah, melainkan martabat dan masa depan manusia.