Semangat itulah yang menemukan bentuk hukumnya dalam UUPA. Pasal 1 UUPA menempatkan seluruh wilayah Indonesia sebagai kesatuan tanah air seluruh rakyat Indonesia. Pasal 2 kemudian memberikan dasar bagi negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa serta hubungan hukum antara manusia dan bumi.

Dalam perspektif hukum tata bumi yang dikemukakan Dr. Supardjo Sujadi, gagasan tersebut dapat dibaca lebih luas. Bumi bukan sekadar objek administrasi pertanahan. Bumi, air, ruang angkasa, sumber daya alam, manusia, masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan merupakan satu kesatuan tata hubungan.

Dengan demikian, hukum tidak cukup hanya menjawab siapa memperoleh tanah. Hukum juga harus menjawab untuk apa bumi digunakan, siapa yang menerima manfaat, siapa yang menanggung bebannya, bagaimana keberlanjutannya dijaga, dan kepada siapa kekuasaan atas bumi dipertanggungjawabkan.