NADIKABAR.COM — Pada 24 September 2026, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) genap berusia 66 tahun, usia yang tentu tak pendek bagi sebuah produk hukum.

Peringatan Hari Agraria Nasional pada 24 September itu tidak boleh terjebak dalam seremoni dan romantisme sejarah semata, tapi justru harus menjadi kesempatan untuk bertanya lebih dalam setelah lebih dari enam dekade, sejauh mana cita-cita pembaruan agraria benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat?

Pertanyaan itu penting karena tanah tidak pernah sekadar sebidang ruang yang dapat diukur dalam meter persegi. Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan. Bagi masyarakat desa, ia adalah ruang kehidupan. Bagi masyarakat adat, tanah dan wilayah adat menyimpan identitas, sejarah, kebudayaan, bahkan hubungan antargenerasi.

Bagi masyarakat pesisir, laut dan ruang hidupnya adalah sumber nafkah. Karena itu, ketika hubungan rakyat dengan tanah terganggu, yang dipertaruhkan bukan sekadar status hukum sebidang tanah, melainkan martabat dan masa depan manusia.

UUPA lahir dalam semangat perubahan mendasar. Ia hendak meninggalkan warisan hukum agraria kolonial, mengakhiri dualisme hukum, dan membangun hukum agraria nasional yang berakar pada Pancasila dan konstitusi.

Dalam perspektif tersebut, reforma agraria sesungguhnya merupakan bagian dari proyek kebangsaan: mengubah struktur penguasaan sumber agraria agar lebih adil dan menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.

Para pendiri bangsa memahami bahwa kemerdekaan politik tidak akan sempurna tanpa kemerdekaan rakyat dalam mengakses sumber penghidupan. Karena itu, amanat Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Pasal 33 UUD 1945 harus dibaca sebagai satu kesatuan. Negara diberi kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam bukan untuk menjadi pemilik absolut, melainkan untuk memastikan penggunaannya menghasilkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Semangat itulah yang menemukan bentuk hukumnya dalam UUPA. Pasal 1 UUPA menempatkan seluruh wilayah Indonesia sebagai kesatuan tanah air seluruh rakyat Indonesia. Pasal 2 kemudian memberikan dasar bagi negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa serta hubungan hukum antara manusia dan bumi.

Dalam perspektif hukum tata bumi yang dikemukakan Dr. Supardjo Sujadi, gagasan tersebut dapat dibaca lebih luas. Bumi bukan sekadar objek administrasi pertanahan. Bumi, air, ruang angkasa, sumber daya alam, manusia, masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan merupakan satu kesatuan tata hubungan.

Dengan demikian, hukum tidak cukup hanya menjawab siapa memperoleh tanah. Hukum juga harus menjawab untuk apa bumi digunakan, siapa yang menerima manfaat, siapa yang menanggung bebannya, bagaimana keberlanjutannya dijaga, dan kepada siapa kekuasaan atas bumi dipertanggungjawabkan.