UUPA lahir dalam semangat perubahan mendasar. Ia hendak meninggalkan warisan hukum agraria kolonial, mengakhiri dualisme hukum, dan membangun hukum agraria nasional yang berakar pada Pancasila dan konstitusi.
Dalam perspektif tersebut, reforma agraria sesungguhnya merupakan bagian dari proyek kebangsaan: mengubah struktur penguasaan sumber agraria agar lebih adil dan menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.
Para pendiri bangsa memahami bahwa kemerdekaan politik tidak akan sempurna tanpa kemerdekaan rakyat dalam mengakses sumber penghidupan. Karena itu, amanat Pembukaan UUD 1945, Pancasila, dan Pasal 33 UUD 1945 harus dibaca sebagai satu kesatuan. Negara diberi kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam bukan untuk menjadi pemilik absolut, melainkan untuk memastikan penggunaannya menghasilkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.