Mengutip buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin, terdapat dua syarat utama agar suatu ibadah dapat diterima oleh Allah SWT. Pertama, ibadah tersebut harus dilakukan dengan niat yang ikhlas. Kedua, pelaksanaannya harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Apabila salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, amalan ibadah berpotensi tertolak. Prinsip tersebut juga dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Kahfi ayat 110.

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ࣖ

Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), "Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa." Siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya hendaklah melakukan amal saleh dan tidak menjadikan apa dan siapa pun sebagai sekutu dalam beribadah kepada Tuhannya."

Ibnu Katsir RA menjelaskan, "Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh," yang dimaksud adalah menunaikan ibadah sesuai syariat Allah dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Adapun, "Janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya," berarti bahwa diperintahkan untuk senantiasa mengharap wajah Allah SWT semata dan tidak berbuat syirik terhadap-Nya.

Pada akhirnya, diterima atau tidaknya seluruh amal ibadah merupakan hak prerogatif Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan hal tersebut selain Dia. Karena itu, seorang Muslim dapat terus berupaya memperbaiki niat, menjaga keikhlasan, serta menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat. Wallahu a'lam.