NADIKABAR.COM — Eks Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tujuan penyadapan terhadap presiden oleh Listyo Sigit dan tersangka lainnya masih menjadi tanda tanya.
Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang menjabat sebagai KSP.
Sigit juga merupakan mantan Kapolri. Tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu pihak yang disadap ialah Presiden Prabowo.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sekjen Gerindra Sugiono mempertanyakan maksud penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai prosedur ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kalau berbicara soal intensi ya, niat, apa pun yang dilakukan, so kita sama-sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang kita," kata Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menko PMK ini mengaku heran terhadap penyadapan tersebut. Ia bertanya-tanya mengenai motif di balik penyadapan itu.