"Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dengan serta-merta dilakukan. Oleh karena itu, perlu juga dipertanyakan intensinya apa, kenapa Presiden sendiri yang disadap, ya," sambungnya.

Ditanya mengenai penyadapan ilegal yang hanya menyasar Presiden, tetapi tidak terhadap Wakil Presiden, Sugiono menilai hal itu telah menimbulkan pertanyaan besar di publik. Ia menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menguak motif penyadapan ilegal tersebut.

"Saya belum tahu, ya. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada Presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua apa yang motif dari semua ini, kemudian ke mana arahnya. Dan seperti tadi saya bilang, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan," kata Menko PMK ini.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut terdapat indikasi makar dalam kasus penyadapan tersebut.

"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, dilansir NadiKabar, Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, kasus tersebut masih didalami secara terus-menerus oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kasus tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

"Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," jelas Yusril.