Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menduga ada persekongkolan politik di balik aksi penyadapan tersebut. Menurutnya, penyadapan itu bukan penyadapan biasa.

"Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri," kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Benny mengatakan Mabes Polri harus mendalami motif penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit dkk. Menurut dia, tidak mungkin Listyo melakukan penyadapan atas inisiatif pribadi.

"Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit. Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan? Ya. Itu kan ndak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya kenapa Kapolri melakukan penyadapan Istana dan Presiden, ini apa?" ujarnya.

Dia menyebut penyadapan terhadap presiden bisa dikategorikan sebagai permulaan untuk melakukan makar. Namun, menurut dia, hal itu perlu diselidiki lebih lanjut.

"Kemudian, yang kedua, penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana, penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan penyadapan kekuasaan, bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan. Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan," kata Benny.

"Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan. Tetapi sekali lagi ini harus diselidiki secara mendalam, secara tajam oleh tim Mabes Polri," tambahnya.