Hingga September 2026, DJP tercatat telah menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan.
Selain itu, pemerintah menjalankan sejumlah kebijakan, antara lain pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace, serta kebijakan keringanan sanksi administrasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Extra effort yang dilakukan oleh DJP sudah maksimal menurut saya," ujarnya.
Meski demikian, Fajry mengingatkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak perlu dicermati lebih lanjut, lantaran realisasi penerimaan hingga September turut dipengaruhi oleh besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.