"Kalau hak dari wajib pajak itu dikembalikan sepenuhnya, realisasinya akan jauh lebih rendah dari yang pemerintah sampaikan. Namun, saya tak bisa menyebutkan angka pastinya," katanya.
Dia berpendapat tantangan utama pencapaian target pajak tahun ini bukan semata-mata terletak pada upaya pengumpulan penerimaan, tetapi juga pada besarnya kenaikan target dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Tambahan penerimaan sekitar Rp440 triliun yang dibutuhkan untuk mencapai target 2026 dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan perkembangan penerimaan pajak secara historis.
"Masalahnya memang target penerimaan pajak yang terlalu tinggi. Seperti yang saya sebutkan, butuh tambahan penerimaan pajak sebesar Rp440 triliun dari tahun 2025 untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2026. Secara historis, tidak ada kenaikan sebesar ini sebelumnya," ujarnya.