NADIKABAR.COM β Pengamat pajak Fajry Akbar menilai target penerimaan pajak 2026 masih berpeluang untuk dicapai, seiring dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai telah maksimal untuk mengoptimalkan penerimaan.
βKalau dari realisasi, sebenarnya cukup baik. Apalagi dengan tinggi targetnya penerimaan pajak pada tahun 2026,β kata pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menurut Fajry, target tersebut menunjukkan perkembangan cukup baik, terutama di tengah tingginya target yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini.
Ia pun menilai DJP telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hingga September 2026, DJP tercatat telah menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan.
Selain itu, pemerintah menjalankan sejumlah kebijakan, antara lain pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace, serta kebijakan keringanan sanksi administrasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Extra effort yang dilakukan oleh DJP sudah maksimal menurut saya," ujarnya.
Meski demikian, Fajry mengingatkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak perlu dicermati lebih lanjut, lantaran realisasi penerimaan hingga September turut dipengaruhi oleh besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
"Kalau hak dari wajib pajak itu dikembalikan sepenuhnya, realisasinya akan jauh lebih rendah dari yang pemerintah sampaikan. Namun, saya tak bisa menyebutkan angka pastinya," katanya.
Dia berpendapat tantangan utama pencapaian target pajak tahun ini bukan semata-mata terletak pada upaya pengumpulan penerimaan, tetapi juga pada besarnya kenaikan target dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Tambahan penerimaan sekitar Rp440 triliun yang dibutuhkan untuk mencapai target 2026 dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan perkembangan penerimaan pajak secara historis.
"Masalahnya memang target penerimaan pajak yang terlalu tinggi. Seperti yang saya sebutkan, butuh tambahan penerimaan pajak sebesar Rp440 triliun dari tahun 2025 untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2026. Secara historis, tidak ada kenaikan sebesar ini sebelumnya," ujarnya.