NADIKABAR.COM — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendukung perluasan penerapan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan guna membantu para talenta kreatif dan pelaku usaha kreatif melindungi karya dan meningkatkan komersialisasi karya.

Menurut keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, penerapan kebijakan itu membuka akses bagi para pelaku usaha kreatif dan talenta kreatif untuk mencatatkan hak cipta tanpa terbebani biaya pelayanan, yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pencatatan hak cipta mendukung upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka," katanya.

Menurut dia, penerapan kebijakan itu bisa mendorong peningkatan pencatatan hak cipta dan komersialisasi karya cipta.