Kementerian Hukum mengusulkan perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pelayanan pencatatan hak cipta kepada Kementerian Keuangan melalui surat bertanggal 5 Oktober 2026.

Persetujuan prinsip Kementerian Keuangan terhadap usul itu dituangkan dalam Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang isinya mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

Perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pelayanan pencatatan hak cipta mencakup berbagai jenis ciptaan, termasuk karya seni rupa, buku, foto, film, dan program komputer.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pencatatan hak cipta merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pelindungan kekayaan intelektual.

"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta," katanya.