"Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini," ia menambahkan.

Kementerian Hukum kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah peraturan itu ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya.

Kementerian Ekonomi Kreatif berharap penerapan kebijakan itu mendorong lebih banyak talenta kreatif untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta guna mengoptimalkan pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual mereka.

Dengan demikian, pendokumentasian kepemilikan karya kreatif Indonesia bisa lebih baik, nilai karya cipta sebagai aset ekonomi dapat meningkat, dan daya saing industri kreatif nasional semakin kuat.