"Lalu, SOP kesehatan kampus dan rujukan medis. Jika taruna sudah demam 39,7 derajat sejak tanggal 26, mengapa baru dirujuk tanggal 27 siang saat sudah ruam menyeluruh. Ini indikator kelalaian yang harus dijawab," ujarnya.

Pernyataan mengenai dugaan kelalaian tersebut merupakan pandangan Haji Uma dan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian serta pemeriksaan medis.

Haji Uma meminta Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan serta mendalami hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan di Poltekpel Malahayati Aceh.

"Orang tua dari Lhokseumawe menitipkan anaknya untuk dididik menjadi perwira pelayaran, menjadi abdi negara. Bukan untuk pulang dalam peti jenazah. Jangan sampai kekerasan dibungkus dengan dalih pembinaan, pendisiplinan, atau tradisi senior," katanya.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan awal terkait kematian Muhammad Rasya Fadilla dan berkoordinasi dengan dokter forensik RSUDZA untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian, korban mendatangi Poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.21 WIB dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.