NADIKABAR.COM — PT Taspen (Persero) mengikuti arahan pemerintah terkait penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut ditegaskan menyusul rencana pemerintah melibatkan koperasi sebagai penyalur pensiunan ASN.
Taspen sendiri memiliki mandat sebagai penyalur pensiunan ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 82/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025.
"Taspen senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan Pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun," ungkap Corporate Secretary Taspen, Henra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Henra menghalalkan, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar perbankan dan Pos Indonesia di seluruh wilayah untuk mendukung kelancaran pembayaran dana pensiun. Ia mengatakan, setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, hingga menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai ketentuan berlaku.
"Taspen juga memastikan bahwa seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta," jelasnya.
Perseroan menempatkan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta sebagai prioritas utama. Henra juga menegaskan, setiap penyaluran pensiun dijalankan berdasarkan prinsip 5T, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Henra juga menambahkan, pemerintah belum memutuskan kebijakan untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran jadi dan dana pensiun ASN.
"Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.
Sebagai informasi, Kemenkop berencana memperluas peran koperasi sebagai penyalur gaji dan pensiunan ASN. Namun Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. Rencana tersebut sebenarnya hanya berfokus bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2029).