Apabila terdapat pembayaran kepada pihak yang sudah tidak berhak, dana tersebut harus ditagih dan dikembalikan ke kas negara.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi menyampaikan rencana yang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN), seperti layanan yang dilakukan PT Pos Indonesia dan perbankan.
Usai rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Ia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.