NADIKABAR.COM β€” PT Taspen (Persero) menyatakan rencana penyaluran uang pensiun melalui koperasi perlu mempertimbangkan kesiapan regulasi, teknologi, serta mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban pembayaran.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan pihaknya pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait perubahan mekanisme penyaluran dana pensiun. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga penyalur.

β€œSecara peraturan juga belum terakomodasi. Mungkin nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Kembali lagi, karena kami sebagai operator atau penyalur, kami mengikuti kebijakan pemerintah,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini mengatur sejumlah kriteria bagi lembaga penyalur pensiun, termasuk ketersediaan jaringan layanan, sertifikasi, serta standar keamanan sistem.

Menurut dia, kesiapan teknologi juga menjadi perhatian karena penyaluran dana pensiun selama ini telah terintegrasi dengan sistem perbankan melalui mekanisme host-to-host.

Sementara itu, skema penyaluran melalui koperasi belum diketahui secara terperinci, termasuk rencana penggunaan aplikasi digital tersendiri atau bekerja sama dengan perbankan.

Lebih lanjut, Taspen mengingatkan bahwa pembayaran pensiun tidak hanya sebatas pemindahan dana kepada penerima, tetapi juga mencakup verifikasi kelayakan penerima dan pertanggungjawaban atas kelebihan pembayaran.

Operator, yang sejauh ini perannya dijalankan oleh Taspen harus memastikan bahwa penerima masih memenuhi persyaratan, termasuk status perkawinan dan kondisi penerima yang masih hidup.

Apabila terdapat pembayaran kepada pihak yang sudah tidak berhak, dana tersebut harus ditagih dan dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi menyampaikan rencana yang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN), seperti layanan yang dilakukan PT Pos Indonesia dan perbankan.

Usai rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Ia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.