Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada pacarnya berinisial YTR (29) memasuki babak baru. Taufik akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Ne
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 09:53 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Taufik Hidayat diketahui melakukan beberapa tindak pidana yang membuatnya ditahan. Tersangka melakukan penyekapan hingga penganiayaan kepada kekasihnya inisial YTR, di berbagai tempat di Kabupaten Bandung selama 3 tahun.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar beberapa pasal. Kesatu, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.