Taufik Hidayat diketahui melakukan beberapa tindak pidana yang membuatnya ditahan. Tersangka melakukan penyekapan hingga penganiayaan kepada kekasihnya inisial YTR, di berbagai tempat di Kabupaten Bandung selama 3 tahun.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar beberapa pasal. Kesatu, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.