NADIKABAR.COM — Kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada pacarnya berinisial YTR (29) memasuki babak baru. Taufik akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hari ini.

Sekadar diketahui, berkas perkara Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Bale Bandung. Perkara itu kemudian teregistrasi dengan nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb.

"Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdananya," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, dilansir NadiKabar, Rabu (30/9/2026).

Sidang perdana Taufik Hidayat beragendakan pembacaan dakwaan. Kejati pun memastikan berkas dakwaan itu telah siap untuk dibacakan tim penuntut umum.

"Agendanya dakwaan, dan sidangnya terbuka untuk kita kawal secara bersama-sama," pungkasnya.

Taufik Hidayat diketahui melakukan beberapa tindak pidana yang membuatnya ditahan. Tersangka melakukan penyekapan hingga penganiayaan kepada kekasihnya inisial YTR, di berbagai tempat di Kabupaten Bandung selama 3 tahun.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar beberapa pasal. Kesatu, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.