Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video berdurasi 4 menit 14 detik yang merekam detik kejadian, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat peristiwa itu terjadi.

Saat ini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI.