Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tega, Pria Paruh Baya di Bojonegoro Cabuli Siswa dalam Angkot
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap seorang pria berinisial S alias M (56), warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Pria paruh b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 14:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video berdurasi 4 menit 14 detik yang merekam detik kejadian, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat peristiwa itu terjadi.
Saat ini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.