"SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja dan kenyamanan karyawan," ungkap Nashri.
SEKAR Telkom juga sepakat bahwa pelaksanaan transformasi harus terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja dan kenyamanan karyawan.
"Kami meyakini, keberhasilan transformasi perusahaan harus berjalan beriringan dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan masa depan karyawan yang lebih baik," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Telkom memastikan setiap keputusan diambil melalui proses due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen. Proses ini mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).
Khusus untuk inisiatif dengan kompleksitas tinggi, seperti potensi cut loss, write-off, atau permasalahan hukum, perseroan mengedepankan kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sejalan dengan itu, Telkom berharap adanya percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN. Aturan ini dinilai penting guna memperkuat landasan hukum penataan portofolio grup.
Terakhir, perseroan juga menempatkan aspek sumber daya manusia (SDM) sebagai perhatian utama. Telkom menjamin setiap penyesuaian dilakukan secara bertanggung jawab, sukarela, dan menghormati penuh hak-hak karyawan yang terdampak.