Upacara dilaksanakan secara luring penuh. Pakaian yang ditetapkan yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pria, Pakaian Nasional untuk wanita, serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) III bagi TNI/Polri.

Dalam upacara tingkat pusat, Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Ketua DPD RI bertugas membacakan teks Pancasila, sedangkan Ketua MPR RI membacakan naskah Pembukaan UUD 1945.

Sementara itu, Ketua DPR RI bertugas membacakan dan menandatangani Ikrar. Pembacaan doa dipimpin oleh Menteri Agama RI.

Upacara di tingkat daerah dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Pelaksanaannya dilakukan secara luring penuh dan dipimpin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.