NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN (37) sebagai tersangka terkait tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Salah satu dasar penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (30/9/2026).
Selain itu, pemeriksaan sejumlah ahli juga telah dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sehingga, didapatkan kesimpulan bahwa AN memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan.
"Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan," terangnya.
Dia mengatakan penyidik sendiri menjerat AN dengan Undang-Undang Perkeretaapian. AN terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, PT KAI menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. KAI juga mendukung proses investigasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan KNKT dan Polda Metro Jaya.
"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, Selasa (29/9).
Anne mengatakan KAI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dengan asas praduga tak bersalah. KAI juga memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.
"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
KAI memberi pendampingan berupa bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga memastikan pegawai mendapat informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi tahapan proses hukum.