NADIKABAR.COM — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyoroti salah satu pasal dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pasal dalam PKPU itu mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.

Dirangkum NadiKabar, Rabu (30/9/2026), momen itu terjadi dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada 23 September lalu. Dalam sidang itu, KPU menyampaikan jawaban sebagai termohon dalam perkara ini.

KPU menyebut pemohon mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal itu berbunyi:

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi

KPU menyebut Gibran telah menyerahkan dokumen sesuai aturan. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah memenuhi syarat.

Setelah proses penyampaian jawaban dari KPU selesai, giliran hakim MK yang memberi catatan. Hakim MK Arsul Sani awalnya meminta KPU menjelaskan dokumen apa yang diverifikasi oleh KPU saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wapres.

Setelah Arsul, giliran Hakim MK Saldi Isra yang memberi catatan dan bertanya ke KPU. Saldi bertanya ke Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin apakah KPU datang ke Diknas saat verifikasi persyaratan.

"Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan Yang Mulia Bapak Arsul Sani tadi, ya, Pak Afif. Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi.

"Tidak datang. Karena waktu itu, kan kami sudah menerima surat keterangan," ujar Afif.