Saldi lalu membandingkan dengan proses verifikasi oleh KPU di daerah saat Pilkada. Dia mengatakan KPU di daerah melakukan verifikasi hingga ke dinas pendidikan.
"Karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU, selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?" tanya Saldi.
"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," ujar Afif.
Persoalan PKPU 19/2023 mulai didalami oleh hakim MK Enny Nurbaningsih. Dia bertanya apakah norma seperti pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut memang diterapkan setiap Pilpres atau tidak.
"Kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang, ya, proses, apa, karena ini berkaitan dengan pentahapan, proses untuk pendaftaran calon, begitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Itu sebetulnya norma tersebut, ini memang dia dibuat untuk setiap kali, untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pemilu yang kita, pilpres yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?" tanya Enny.
"Ini memang dibuat untuk pilpres dan pilkada, setelah pilpres itu juga sama normanya," ujar Afif.
Afif mengatakan norma serupa juga sudah berlaku sebelum Pilpres 2024. Termasuk, katanya, untuk Pilkada.
Anggota KPU Idham Holik kemudian menjelaskan isi PKPU pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.
Hakim Saldi Isra kemudian menyela. Dia mempertanyakan apakah norma seperti pasal 18 ayat (3) pada PKPU 19/2023 juga ada pada PKPU yang mengatur pencalonan untuk Pilpres sebelum Pemilu 2024.