"Bukan soal apa namanya, apanya, Permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu, tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya? Pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?" tanya hakim Saldi.

"Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?" tanya Saldi.

PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU nomor 22 tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri dari 68 pasal.

PKPU diteken oleh Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU kemudian diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 13 Oktober 2023.

PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres. Aturan tersebut tertera dalam pasal 18.

Dalam pasal 18 ayat (1) huruf m, salah satu dokumen yang harus diserahkan capres-cawapres ialah: 'bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah'.

Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 18 ayat (3). Berikut isinya:

Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.