NADIKABAR.COM — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyoroti salah satu pasal dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pasal dalam PKPU itu mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.
Dirangkum NadiKabar, Rabu (30/9/2026), momen itu terjadi dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada 23 September lalu. Dalam sidang itu, KPU menyampaikan jawaban sebagai termohon dalam perkara ini.
KPU menyebut pemohon mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal itu berbunyi:
(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi
KPU menyebut Gibran telah menyerahkan dokumen sesuai aturan. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah memenuhi syarat.
Setelah proses penyampaian jawaban dari KPU selesai, giliran hakim MK yang memberi catatan. Hakim MK Arsul Sani awalnya meminta KPU menjelaskan dokumen apa yang diverifikasi oleh KPU saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wapres.
Setelah Arsul, giliran Hakim MK Saldi Isra yang memberi catatan dan bertanya ke KPU. Saldi bertanya ke Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin apakah KPU datang ke Diknas saat verifikasi persyaratan.
"Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan Yang Mulia Bapak Arsul Sani tadi, ya, Pak Afif. Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi.
"Tidak datang. Karena waktu itu, kan kami sudah menerima surat keterangan," ujar Afif.
Saldi lalu membandingkan dengan proses verifikasi oleh KPU di daerah saat Pilkada. Dia mengatakan KPU di daerah melakukan verifikasi hingga ke dinas pendidikan.
"Karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU, selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?" tanya Saldi.
"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," ujar Afif.
Persoalan PKPU 19/2023 mulai didalami oleh hakim MK Enny Nurbaningsih. Dia bertanya apakah norma seperti pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut memang diterapkan setiap Pilpres atau tidak.
"Kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang, ya, proses, apa, karena ini berkaitan dengan pentahapan, proses untuk pendaftaran calon, begitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Itu sebetulnya norma tersebut, ini memang dia dibuat untuk setiap kali, untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pemilu yang kita, pilpres yang dilakukan ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?" tanya Enny.
"Ini memang dibuat untuk pilpres dan pilkada, setelah pilpres itu juga sama normanya," ujar Afif.
Afif mengatakan norma serupa juga sudah berlaku sebelum Pilpres 2024. Termasuk, katanya, untuk Pilkada.
Anggota KPU Idham Holik kemudian menjelaskan isi PKPU pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.
Hakim Saldi Isra kemudian menyela. Dia mempertanyakan apakah norma seperti pasal 18 ayat (3) pada PKPU 19/2023 juga ada pada PKPU yang mengatur pencalonan untuk Pilpres sebelum Pemilu 2024.
"Bukan soal apa namanya, apanya, Permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu, tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya? Pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?" tanya hakim Saldi.
"Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?" tanya Saldi.
PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU nomor 22 tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri dari 68 pasal.
PKPU diteken oleh Hasyim Asy'ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU kemudian diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 13 Oktober 2023.
PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres. Aturan tersebut tertera dalam pasal 18.
Dalam pasal 18 ayat (1) huruf m, salah satu dokumen yang harus diserahkan capres-cawapres ialah: 'bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah'.
Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 18 ayat (3). Berikut isinya:
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.