NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlambat hadir dilarang mengikuti rapat sebagai bagian dari penerapan budaya korporat (corporate culture) dan peningkatan disiplin kerja.

"Apa yang dibangun? Corporate culture. Begitu sekarang acara di DKI Jakarta, semuanya sudah disiplin," kata Pramono di Jakarta Timur, Minggu.

Pramono menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam hal ketepatan waktu menghadiri rapat.