Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Terbukti Korupsi, Eks Dirut BUMD Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara
Eks Direktur utama (Dirut) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang , Aja Suharja, divonis penjara 1 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi laporan keuan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Eks Direktur utama (Dirut) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang , Aja Suharja, divonis penjara 1 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi laporan keuangan di sebuah perusahaan, badan usaha milik daerah (BUMD) Pandeglang.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata majelis Hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/9/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.