NADIKABAR.COM — Eks Direktur utama (Dirut) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang , Aja Suharja, divonis penjara 1 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi laporan keuangan di sebuah perusahaan, badan usaha milik daerah (BUMD) Pandeglang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata majelis Hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/9/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.