Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp159 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyebut terdakwa telah menikmati hasil kejahatan. Tindakan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah, dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Rinadi selaku Supervisor Operasional, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Rinadi dijatuhi denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.