Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Terbukti Korupsi, Eks Dirut BUMD Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara
Eks Direktur utama (Dirut) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang , Aja Suharja, divonis penjara 1 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi laporan keuan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Rinadi juga diwajibkan membayar uang pengganti (Up) sebesar Rp 65 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana selama 4 bulan.
Diketahui, kasus ini terungkap ketika perusahaan terjadi masalah keuangan yang mengakibatkan hambatan operasional. Namun keduanya, malah memanipulasi laporan keuangan perusahaan, seolah-olah tidak ada masalah.
Manipulasi laporan keuangan itu dilakukan dari 2021 sampai 2024. Berdasarkan laporan inspektorat Pandeglang, tindakan keduanya telah menimbulkan kerugian negara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.