Rinadi juga diwajibkan membayar uang pengganti (Up) sebesar Rp 65 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana selama 4 bulan.

Diketahui, kasus ini terungkap ketika perusahaan terjadi masalah keuangan yang mengakibatkan hambatan operasional. Namun keduanya, malah memanipulasi laporan keuangan perusahaan, seolah-olah tidak ada masalah.

Manipulasi laporan keuangan itu dilakukan dari 2021 sampai 2024. Berdasarkan laporan inspektorat Pandeglang, tindakan keduanya telah menimbulkan kerugian negara.