NADIKABAR.COM — Eks Direktur utama (Dirut) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang , Aja Suharja, divonis penjara 1 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan manipulasi laporan keuangan di sebuah perusahaan, badan usaha milik daerah (BUMD) Pandeglang.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata majelis Hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/9/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp159 juta.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyebut terdakwa telah menikmati hasil kejahatan. Tindakan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah, dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Rinadi selaku Supervisor Operasional, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Rinadi dijatuhi denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Rinadi juga diwajibkan membayar uang pengganti (Up) sebesar Rp 65 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana selama 4 bulan.

Diketahui, kasus ini terungkap ketika perusahaan terjadi masalah keuangan yang mengakibatkan hambatan operasional. Namun keduanya, malah memanipulasi laporan keuangan perusahaan, seolah-olah tidak ada masalah.

Manipulasi laporan keuangan itu dilakukan dari 2021 sampai 2024. Berdasarkan laporan inspektorat Pandeglang, tindakan keduanya telah menimbulkan kerugian negara.