Setelah mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Madina, pikir-pikir selama tujuh hari ke depan menerima putusan atau banding.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Tidak hanya hukuman badan, terdakwa juga dituntut wajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 488 juta lebih.
Dengan ketentuan apabila tidak dilunasi dalam satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta disita, apabila yang disita tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Asmudal bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) Fauzan Lubis dan petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan melakukan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar.