Kasus ini, berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya. PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Setelah diselidiki, dugaan korupsi diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.
Hasil penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.