NADIKABAR.COM — Hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ketua Kelompok Tani di Mandailing Natal (Madina), Asmudal. Terdakwa disebut hakim terbukti bersalah melakukan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 488 juta lebih.

"Menyatakan terdakwa Asmudal terbukti secara sah dan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," kata Majelis Hakim Khamozaro Waruwu membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa menarik perhatian dan meresahkan masyarakat.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, mengakui perbuatannya dan ingin bertangung jawab," ujar hakim.

Menurut hakim, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Madina, pikir-pikir selama tujuh hari ke depan menerima putusan atau banding.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Tidak hanya hukuman badan, terdakwa juga dituntut wajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 488 juta lebih.

Dengan ketentuan apabila tidak dilunasi dalam satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta disita, apabila yang disita tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Asmudal bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) Fauzan Lubis dan petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan melakukan dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar.

Kasus ini, berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya. PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.

Setelah diselidiki, dugaan korupsi diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.

Hasil penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.