NADIKABAR.COM — Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, suasana ruang sidang sempat memanas saat tim kuasa hukum Richard Lee membedah status kepemilikan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, secara tegas mempertanyakan dasar hukum penahanan dan pendakwaan kliennya jika merujuk pada asal-usul barang bukti. Menurutnya, produk yang disita merupakan milik pribadi saksi bernama Arman selaku pemilik toko online Gerabahshop yang dibeli bukan langsung dari distributor resmi Richard Lee.
"Saya jelaskan di Pasal 1459 KUHPerdata: hak milik atas barang yang dijual tidak berpindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616. Selanjutnya di Pasal 1460 KUHPerdata: jika barang yang dijual itu berupa suatu yang sudah ditentukan, maka sejak pembelian barang itu menjadi tanggungan pembeli meskipun penyerahannya belum dilakukan oleh penjual," kata Faizal Hafied dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (31/9/2026).
Fakta persidangan menunjukkan barang-barang tersebut telah berada dalam penguasaan saksi Arman selama lebih dari satu tahun. Hal ini membuat tim hukum Richard Lee merasa heran mengapa klien mereka yang justru harus menanggung konsekuensi hukum atas barang yang sudah berpindah kepemilikan.