Hiburan
HALAMAN 2 DARI 3
Terbukti Skincare Barang Bukti Doktif Gak Beli di Official Store Richard Lee
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 14:32 WIB
• ⏱ 3 menit baca
"Nah kenapa atas barang saksi ini yang didakwa ini malah klien kami Richard Lee? Itu yang kami bingung. Ini kan barangnya saksi nih berdasarkan KUHPerdata. Ini Anda sudah menguasai ini, sudah membeli, sudah jadi punya Anda nih selama satu tahun lebih," ujar Faizal Hafied.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung intens, saksi Arman mengakui kalau secara hukum, dialah pihak yang memegang kontrol penuh atas produk tersebut sejak dibeli.
"Kalau sudah punya saudara, kalau ada masalah, ada laporan terhadap barang ini siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Faizal Hafied.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.