Selain persoalan kepemilikan, Faizal Hafied juga membongkar fakta dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ketiadaan hubungan bisnis tim redaksi Richard Lee dengan pihak penjual barang bukti tersebut. Kliennya disebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan operasional toko milik saksi.

"Apakah saudara memiliki hubungan kerja sama usaha dengan PT Inmedco Jaya atau dengan CV Athena Mandiri jelaskan? Saya tidak memiliki hubungan kerja sama baik dengan PT Inmedco Jaya maupun dengan CV Athena Mandiri Group," tutur Faizal Hafied saat membacakan petikan keterangan saksi.

Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee berkeyakinan dakwaan jaksa salah sasaran. Mereka menilai tidak ada alasan kuat bagi pihak berwenang untuk menyeret Richard Lee ke meja hijau atas perbuatan hukum yang tanggung jawabnya berada di tangan pihak ketiga.