Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Majelis kemudian memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali, Rizal Djamaluddin. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan banding.

"Masalah putusan kami tidak bisa mengintervensi, tapi akan melakukan upaya hukum banding..Tuntutan kami kan seumur hidup tapi putusannya sembilan belas tahun," kata Rizal Djamaluddin kepada wartawan.

Menurut Rizal, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan berpedoman pada pasal yang didakwakan JPU. Namun, pidana yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.