"Pasalnya sama, sama dengan pasal yang kami tuntut, sama-sama pasal 459 junto 20 yang artinya itu pembunuhan berencana.. Hanya pidana yang dijatuhkan majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa," pungkas Rizal.
Sementara keluarga korban yang diwakili Slamet, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Slamet menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya menghabisi nyawa korban telah direncanakan.
"Jujur kami sangat kecewa dan tidak menerima hasil vonis yang diputuskan hakim," ungkap Slamet.
"Pada dasarnya seperti hasil fakta persidangan kami menganggap perlakuan Ahmad dan anaknya merupakan tindakan terencana. Sehingga kami menganggap dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup," lanjutnya.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Jumat (14/11/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, Terdakwa Ahmad dan anaknya, AR (15) membacok tetangganya, Septian Dwi Sani (36) hingga meninggal.