NADIKABAR.COM — Sidang putusan kasus pembunuhan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diwarnai keributan. Ketegangan terjadi tim redaksi keluarga korban dengan terdakwa Ahmad (45) yang memprovokasi dengan mengacungkan jari tengah.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Polewali, Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teopilus Patiung, didampingi dua hakim anggota, yakni Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufik Akbar.
Keributan sudah terjadi sebelum sidang dimulai. Saat diturunkan dari mobil kejaksaan untuk menuju ruang sidang, terdakwa sempat melakukan provokasi dengan mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban.
Situasi kembali memanas setelah majelis hakim membacakan putusan. Keluarga korban yang kecewa mengajukan protes dan sempat berupaya mengejar terdakwa yang dikawal polisi saat dievakuasi menuju mobil kejaksaan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ahmad alias bapak Arya melakukan tidak pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Teopilus saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Majelis kemudian memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali, Rizal Djamaluddin. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan banding.
"Masalah putusan kami tidak bisa mengintervensi, tapi akan melakukan upaya hukum banding..Tuntutan kami kan seumur hidup tapi putusannya sembilan belas tahun," kata Rizal Djamaluddin kepada wartawan.
Menurut Rizal, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan berpedoman pada pasal yang didakwakan JPU. Namun, pidana yang dijatuhkan berbeda dengan tuntutan jaksa.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
"Pasalnya sama, sama dengan pasal yang kami tuntut, sama-sama pasal 459 junto 20 yang artinya itu pembunuhan berencana.. Hanya pidana yang dijatuhkan majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa," pungkas Rizal.
Sementara keluarga korban yang diwakili Slamet, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Slamet menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya menghabisi nyawa korban telah direncanakan.
"Jujur kami sangat kecewa dan tidak menerima hasil vonis yang diputuskan hakim," ungkap Slamet.
"Pada dasarnya seperti hasil fakta persidangan kami menganggap perlakuan Ahmad dan anaknya merupakan tindakan terencana. Sehingga kami menganggap dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup," lanjutnya.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Jumat (14/11/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, Terdakwa Ahmad dan anaknya, AR (15) membacok tetangganya, Septian Dwi Sani (36) hingga meninggal.