"Kalau uang untuk kenang-kenangan untuk Pak Rizal?" tanya jaksa.

"Bukan uang pribadi, Pak," jawab Sisprian.

Kunto juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. Kunto mengaku langsung mengembalikan jam itu ke KPK.

"Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti, saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali," ujar Kunto.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Sisprian juga menjadi terdakwa dalam kasus suap. Dia diadili secara terpisah bersama dua orang lainnya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar.