Dengan fakta tersebut akhirnya majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Purwanto dinyatakan gugur demi hukum, sesuai pasal 132 dan 71 KUHAP. Kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menuntut terdakwa terhapus seketika.

"Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan karena terdakwa meninggal dunia sebelum dibacakan putusan, maka tuntutan jaksa gugur demi hukum," jelasnya.

Burhanuddin menyebut perkara pidana Nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung dinyatakan telah berakhir.