Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Meninggal
Perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal di Tulungagung dinyatakan gugur demi hukum lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebelumnya terdakwa sempat dituntut tujuh bulan pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13:46 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dengan fakta tersebut akhirnya majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Purwanto dinyatakan gugur demi hukum, sesuai pasal 132 dan 71 KUHAP. Kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menuntut terdakwa terhapus seketika.
"Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan karena terdakwa meninggal dunia sebelum dibacakan putusan, maka tuntutan jaksa gugur demi hukum," jelasnya.
Burhanuddin menyebut perkara pidana Nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung dinyatakan telah berakhir.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.