Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Meninggal
Perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal di Tulungagung dinyatakan gugur demi hukum lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebelumnya terdakwa sempat dituntut tujuh bulan pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13:46 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sebelumnya, Purwanto didakwa telah mengedarkan pupuk tidak terdaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. JPU Kejari Tulungagung sempat menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh majelis hakim.
Namun, sebelum sidang pembacaan putusan digelar, terdakwa Purwanto meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026) karena sakit. Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.