Sebelumnya, Purwanto didakwa telah mengedarkan pupuk tidak terdaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. JPU Kejari Tulungagung sempat menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh majelis hakim.

Namun, sebelum sidang pembacaan putusan digelar, terdakwa Purwanto meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026) karena sakit. Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan.