NADIKABAR.COM — Perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal di Tulungagung dinyatakan gugur demi hukum lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebelumnya terdakwa sempat dituntut tujuh bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa Purwanto, Burhanuddin Jabbar membenarkan jika kliennya telah meninggal dunia Kamis pekan lalu sebelum digelar sidang putusan.
"Betul, terdakwa meninggal dunia. Seharusnya hari ini digelar sidang pembacaan putusan," kata Burhanuddin Jabbar, Kamis (27/8/2026).
Dengan fakta tersebut akhirnya majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Purwanto dinyatakan gugur demi hukum, sesuai pasal 132 dan 71 KUHAP. Kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menuntut terdakwa terhapus seketika.
"Dalam sidang hari ini, majelis hakim menyatakan karena terdakwa meninggal dunia sebelum dibacakan putusan, maka tuntutan jaksa gugur demi hukum," jelasnya.
Burhanuddin menyebut perkara pidana Nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung dinyatakan telah berakhir.
Sebelumnya, Purwanto didakwa telah mengedarkan pupuk tidak terdaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. JPU Kejari Tulungagung sempat menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh majelis hakim.
Namun, sebelum sidang pembacaan putusan digelar, terdakwa Purwanto meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026) karena sakit. Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan.