"Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," katanya.

Khusus untuk terdakwa Muhammad Jakaria, hakim membebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara, Muhammad Jakaria telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebesar Rp 2,8 miliar.

"Kelebihan uang titipan sejumlah Rp 135.357.061 akan dikembalikan kepada terdakwa," sebutnya.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan. Sedangkan uang sebesar Rp 2,8 miliar yang dititipkan Muhammad Jakaria diperhitungkan sebagai uang pengganti.