Untuk diketahui, proyek pengadaan mebel itu untuk 40 SMK di NTB. Anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2022, dengan pagu anggaran mencapai Rp 10,2 miliar.

Muhammad Jakaria dalam pengadaan itu sebagai penyedia. Sedangkan, I Ketut Suwardana saat itu menjabat Kasi Prasarana Bidang SMK Dikbud NTB sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dalam pengadaan tersebut. Di antaranya, tidak dilaksanakan penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.